Kode Etik



KODE ETIK
Kode etik Keanggotaan
SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI MEMBER Bangkid
PT. Bangkid Indonesia

Kode Etik dan Peraturan MEMBER
Bangkid ini adalah ketentuan yang mengatur prinsip-prinsip tertentu, antara lain  berisi hak, tugas tanggung jawab dan kewajiban para MEMBER Bangkid yang wajib digunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugas usahanya.

Kode Etik dan peraturan-peraturan ini diadakan dengan maksud untuk menegaskan hubungan yang mengikat berdasarkan perjanjian antara PT.
Bangkid Indoneisa sebagai perusahaan dengan MEMBER Bangkid, serta menegaskan kembali hubungan antara MEMBER Bangkid demi meningkatkan kerukunan hubungan. Selain itu, Kode Etik dan Peraturan MEMBER Bangkid ini juga untuk menjaga dan melindungi semua kepentingan dan keuntungan yang tersedia bagi MEMBER Bangkid berdasarkan Rencana Pemasaran dan Penjualan Bangkid.

Guna melindungi maksud dan tujuan Rencana Pemasaran dan Penjualan
Bangkid, PT. Bangkid Indonesia memiliki hak tunggal dan mutlak mengambil, mengubah, memperbaharui, menambah atau menghapuskan sebagian atau semua Peraturan ini bilamana diperlukan untuk pelaksanaan kasus-kasus yang berhubungan dengan penerapan Kode Etik dan Peraturan-peraturan ini.

Beberapa point penting dalam kode etik ini:

1.  Bangkid Indonesia dalam naskah ini merujuk kepada PT. Bangkid Indonesia, selanjutnya disebut "
Bangkid ".

2. MEMBER
Bangkid adalah seorang yang diperkenalkan kepada produk Bangkid dan menjadi seorang MEMBER Bangkid. Member telah menyetujui secara sadar dan tanpa paksaan dari siapapun untuk membeli fasilitas sebagai member Bangkid sesuai harga yang ditetapkan oleh Bangkid. Jual beli ini bersifat jual beli putus dan tidak ada jaminan Refund dikarenakan member telah resmi memiliki semua fasilitas member yang diberikan oleh Bangkid. KLAIM MONEY BACK GUARANTEE / GARANSI DISKON bisa diajukan jika member tidak mendapatkan fasilitas diskon dari merchants yang secara resmi telah di umumkan di web Bangkid:
- Memiliki kartu member
Bangkid Card yang masih berlaku saat transaksi.
- Memiliki bukti transaksi.
- Menunjukkan nama kasir yang melayani transaksi.
- Klaim diajukan (baik secara lisan maupun tertulis) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung mulai  tanggal transaksi.
- Penggantian klaim diskon besarnya sama dengan besar diskon yang seharusnya diperoleh dari merchant dan dibayar dalam bentuk uang tunai oleh
Bangkid dimana sebagai penyalur atau perantara penggantian dari pihak CARD CONNECTION INTERNATIONAL.

3. Para MEMBER
Bangkid yang mau ikut memasarkan produk Bangkid akan menerima komisi yang telah ditetapkan oleh program pemasaran produk Bangkid, dan status mereka adalah usahawan mandiri, yang menjalankan bisnis ini secara bebas dan tidak memiliki hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan, keagenan atau hubungan-hubungan serupa dengan Bangkid.

4. Garis Sponsorisasi (Line of Sponsorship) adalah garis dengan urutan naik, meliputi Sponsor dari seorang MEMBER
Indonesia (Up line), Sponsornya sponsor, dan seterusnya sampai berakhir pada Bangkid.

5. Komisi Member adalah pembayaran uang setiap hari oleh
Bangkid kepada MEMBER Bangkid  yang besarnya ditentukan oleh nilai penjualan produk yang dilakukan oleh MEMBER SI  bersangkutan sesuai dengan skala persentase bonus yang dijelaskan dalam Rencana Pemasaran dan Penjualan SI. Tidak ada bonus yang didapatkan tanpa adanya penjualan produk. Sistem bonus member bisa berubah-ubah menyesuaikan kondisi pasar dan persaingan bisnis dan merupakan hak dari Bangkid untuk merubahnya dengan pemberitahuan sebelumnya.

6. Limit pentransferan bonus member adalah Rp. 50.000,- (untuk cash)), jumlah limit ini adalah jumlah yang masuk kepada rekening/no HP member setelah dipotong biaya transfer.

7. Biaya transfer bonus cash adalah Rp. 5.000,-

8. Bonus member yang belum mencapai limit transfer (Rp. 55.000 untuk bonus cash jika termasuk pemotongan biaya transfer,Akan tetapi bonus yg ada di akun anda bisa digunakan  untuk pembelian produk2 di  Bangkid , Karna komisi tersebut sepenuhnya sudah menjadi hak member, dan akan segera dikirim kepada member  jika member Bangkid.minta untuk di tenasfer dengan syarat minimal(55.000,-)

9. Diberitahukan Kepada Semua Member, dari Awal
Bangkid Menetapkan Bonus perdetik  Dengan Skema "POSTING HDETIK INI MAKA BONUS LANGSUNG AMSUK DI AKUN ANDA DAN DI HP ANDA, Dan bisa langsung digunakan pada hari itu juga.
BAGIAN I
OTORISASI MENJADI MEMBER
Bangkid

Peraturan I-1

(a) Untuk menjadi MEMBER
Bangkid, setiap Pemohon (calon MEMBER) harus di sponsori oleh seorang MEMBER Bangkid lainnya yang telah resmi terdaftar, dan harus mengisi dengan lengkap dan benar Formulir Aplikasi MEMBER Bangkid yang ada di www. Bangkidcom.

(b) Kesempatan untuk menjadi MEMBER
Bangkid adalah sama untuk setiap orang dan tidak bergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama, serta pandangan politik.

 Peraturan I-2

(a) Untuk menjadi seorang MEMBER
Bangkid, setiap Pemohon hanya dipersyaratkan untuk membeli kartu aktivasi dari Bangkid, kemudian melakukan aktifasi membership Bangkid.

(b) Hanya satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang calon MEMBER
Bangkid, yaitu membeli paket kartu aktivasi yang sudah di tentukan oleh PT.Bangkid Indonesi . Baik calon Pemohon maupun MEMBER yang sudah terdaftar tidak diwajibkan untuk:
1. Membeli produk dalam jumlah tertentu;
2. Memiliki tingkat persediaan produk (stock);
3. Membeli produk atau jasa yang bukan diproduksi oleh
Bangkid, seperti membeli kaset, bahan literature, perangkat penunjang usaha berupa audio-visual, atau materi lainnya, atau ber partisipasi dalam berlangganan kaset mingguan atau bulanan;
4. Membeli tiket untuk menghindari seminar atau pertemuan lainnya;


MEMBER
Bangkid harus mematuhi semua Peraturan, persyaratan system, prosedur dan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam Peraturan ini dan Rencana Pemasaran dan Penjualan Bangkid beserta perubahan-perubahannya dan tambahan-tambahanya. Jika sekali waktu Peraturan ini di ubah oleh Bangkid maka perubahannya akan dimuat pada website
www. Bangkid.com atau diberitahukan dalam bentuk komunikasi lainnya. Sebelum Peraturan yang baru/perubahnya itu diberlakukan.


BAGIAN II
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG MEMBER
Bangkid

Peraturan II-1

Setiap MEMBER
Bangkid wajib membeli produk/jasa Bangkid dan perangkat bantuan bisnis dalam Garis sponsorisasinya atau langsung dari Bangkid gunanya untuk melindungi hak atas berbagai macam ketentuan (financial non financial) yang tersedia dari Rencana Pemasaran dan Penjualan Bangkid oleh karena itu, IBO dilarang ketat membeli produk Bangkid dari member yang bukan garis Sponsornya.
Pajak yang timbul akibat komisi yang diterima member dari hasil menjalankan bisnis
Bangkid merupakan tanggung jawab member sepenuhnya, dan PT. Bangkid Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kelalaian member membayar pajak.

Peraturan II-2

MEMBER
Bangkid harus menyerahkan Formulir tanda terima kepada MEMBER lain dalam jaringannya pada saat transaksi penjualan produk telah selesai.
Formulir ini harus mencantumkan:
(a) Produk-produk yang dijual
(b) Harga jual
(c) Nama, alamat, nomor telepon dari MEMBER yang menjual

Peraturan II-3

Pada waktu mempromosikan atau menawarkan produk
Bangkid, MEMBER Bangkid harus mengeluarkan pernyataan yang akurat dan jujur mengenai harga, dan fasilitas yang didapat. MEMBER Bangkid tidak di perbolehkan membuat pernyataan /klaim yang berlebihan mengenai keunggulan produk Bangkid Supaya laku, MEMBER Bangkid wajib mengganti kerugian kepada Bangkid sehubungan dengan mewakili Bangkid secara tidak benar dalam menginformasikan hal-hal tersebut di atas.

Peraturan II-4

Pada saat mendemontrasikan atau menjual produk-produk
Bangkid, MEMBER Bangkid harus memberikan petunjuk pemakaian dan hal-hal yang diperhatian atas penggunaan produk secara benar.

Peraturan II-5

MEMBER Bangkid  tidak berhak membuat suatu penawaran apapun/kompromi atau memberikan penjelasan atas nama
Bangkid berkenaan pada keluhan/klaim pelanggan karena penggunaan atau kesalahan pemakaian produk-produk Bangkid.

Peraturan II-6

MEMBER
Bangkid wajib mengikuti dan mengindahkan semua hukum, ketentuan dan Peraturan setempat yang berlaku bagi bisnis Bangkid. Serta tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merusak citra atau reputasi Bangkid dan/atau mereka sendiri sebagai seorang MEMBER Bangkid.

Peraturan II-7

a. Tak seorang MEMBER
Bangkid -pun diperbolehkan menyatakan bahwa dirinya mempunyai hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan dengan Bangkid, atau dengan perusahaan afiliasinya dan/atau MEMBER Bangkid lain. MEMBER Bangkid wajib mengganti kerugian kepada Bangkid terhadap biaya, kerusakan atau tuntutan hukum yang diajukan kepada Bangkid sehubungan dengan memberikan gambaran yang salah mengenai sifat dari hubungan antara Bangkid dan MEMBER-nya.

b. MEMBER
Bangkid tidak boleh menggunakan Kartu MEMBER Bangkid untuk mengesankan bahwa terdapat hubungan ketenagakerjaan/kekaryawanan antara MEMBER Bangkid itu dengan.

Peraturan II-8

MEMBER
Bangkid tidak diperkenankan terlibat dalam bisnis/produk competitor Bangkid pada khususnya, namun tidak terbatas pada: bisnis yang jaringan pendistribusian dan penjualannya memakai system Multi-Level Marketing. Apa yang dianggap Bangkid sebagai bisnis/produk competitor ada dalam wewenang Bangkid sepenuhnya.

Peraturan II-9

MEMBER
Bangkid Indonesia dilarang mengkemas ulang, menghapus, menambah atau mengubah label produk, literature, bahan atau kemasan untuk produk atau literature Bangkid apapun, termasuk paket bisnis Bangkid. MEMBER Bangkid tidak diperbolehkan mendemonstrasikan atau menjual produk dalam bentuk yang berbeda dengan kemasan aslinya.

Peraturan II-10

MEMBER
Bangkid dilarang menggunakan produk Bangkid untuk jenis kegiatan pengumpulan dana. Pengumpulan dana termasuk penawaran untuk membeli produk/jasa Bangkid yang berdasarkan pernyataan bahwa semua atau sebagian dari keuntungan yang dihasilkan lewat Penjualan semacam itu akan menguntungkan suatu grup atau organisasi tertentu.

Peraturan II-11

Untuk member yang sudah memiliki jaringan diatas 1000 kiri 1000 kanan, jika menginginkan ID nya dijual harus terlebih dahulu meminta izin kepada perusahaan dan setelah dilakukan penjualan, leader yang bersangkutan dilarang menjalankan bisnis yang sejenis dengan
Bangkid (MLM / Network marketing) jika ini dilanggar,maka ID yang sudah dijual dapat diblokir permanen oleh perusahaan, Hal ini untuk menjaga pelayanan dan tanggung jawab terhadap member-member baru yang sudah direkrut oleh leader yang menjual ID nya tersebut.


BAGIAN III
TANGGUNG JAWAB DAN KEWAJIBAN SEORANG SPONSOR

Peraturan III-1

Seorang MEMBER
Bangkid yang mensponsori MEMBER Bangkid lain (disebut Sponsor) harus:

a. Mampu melatih dan memotivasi MEMBER
Bangkid yang disponsorinya secara Pribadi dengan bantuan minimum dari Upline member Langsungnya.

b. Memelihara hubungan independent antara dirinya dengan MEMBER
Bangkid yang disponsorinya (tidak menyatakan bahwa ada hubungan ketenagakerjaan/kepegawaian antara dirinya sendiri dan para MEMBER Bangkid yang disponsorinya).

Peraturan III-2

Tanggung jawab seorang MEMBER
Bangkid langsung keatas: Termasuk dalam fungsi dan tanggung jawab dari MEMBER langsung keatas adalah tugas sebagai berikut:

1. Mempunyai persediaan yang cukup atas produk, literatur dan alat Bantu usaha, atau memastikan bahwa MEMBER
Bangkid dalam Grup Pribadinya mempunyai metode alternative untuk mendapatkan kebutuhan bisnisnya.

2. Melakukan pertemuan berkala untuk melatih dan memotivasi dowline dan secara rutin mengirim surat dan menelepon mereka.

3. Memastikan bahwa para Downline-nya menjalankan usahanya sesuai dengan kode etik dan Peraturan MEMBER
Bangkid.

4. Melindungi hak-hak setiap downline-nya.

5. Menerima dan memastikan bahwa Formulir Aplikasi Kememberan dari semua downline-nya diisi dengan lengkap, benar dan secara cermat.


BAGIAN IV
PERLINDUNGAN TERHADAP GARIS SPONSORISASI

Bangkid memiliki hak tunggal dan mutlak untuk menyetujui atau menolak permintaan untuk mengganti sponsor tanpa perlu memberikan alasan atas persetujuan ataupun penolakannya.Penjualan Kememberan: seorang MEMBER Bangkid Indonesia yang memiliki dan menjalankan bisnis Bangkid dapat menjual bisnisnya dalam bentuk Kememberran kepada MEMBER Bangkid lain.

a. Sebelum menjual bisnis
Bangkid, ketentuan penjualan (kecuali mengenai harga) terlebih dahulu harus mendapat persetujuan tertulis dari Bangkid.

b. Penjual bisnis di atas belumlah selesai dan tidak boleh ada perubahan apapun dalam kepemilikan sampai perjanjian yang menguatkan transaksi Penjualan itu diterima dan disetujui oleh
Bangkid secara tertulis.

c. Jika MEMBER
Bangkid ingin bisnisnya dengan ketentuan dan syarat atau kondisi penawaran yang berbeda dari penawarannya yang pertama, maka bisnis itu harus di tawarkan sekali lagi untuk di jual berdasarkan ketentuan dan syarat yang sudah direvisi.

d. Komisi dari bisnis yang di jual itu akan di bayarkan kepada pemilik yang baru pada tanggal setelah Penjualan. Semua penghargaan yang pernah di capai sebelumnya oleh bisnis tersebut tidak akan di alihkan kepada pemilik yang baru. Kualifikasi untuk penghargaan atas bisnis itu selanjutnya di tentukan hanya berdasarkan aktifitas bisnis yang terjadi setelah tanggal Penjualan.


BAGIAN V
PRESENTASI RENCANA PEMASARAN DAN PENJUALAN SI

Peraturan V-1

Ketika mengundang Prospek, seorang MEMBER
Bangkid tidak boleh menggambarkan acara undangan tersebut dengan maksud dan tujuan selain daripada untuk mendengarkan presentasi Rencana Pemasaran dan Penjualan Bangkid.Khususnya, MEMBER Bangkid tidak boleh menggunakan undangan tersebut untuk:
a. Memberi kesan bahwa hal tersebut berhubungan dengan peluang menjadi karyawan,
b. Menggambarkan bahwa undangan tersebut untuk acara sosial,
c. Menyamarkan undangan sebagai penelitian pasar,
d. Mempromosikan acara tersebut sebagai seminar perpajakan,
e. Mempromosikan acara tersebut sebagai suatu hubungan bisnis dengan Seseorang, perusahaan atau orgsanisasi lain selain daripada dengan
Bangkid.

Peraturan V-2

Pada waktu menjelaskan Rencana Pemasaran dan Penjualan
Bangkid kepada prospek, seorang MEMBER Bangkid:

a. Tidak menggambarkan bahwa pendapatan di bisnis
Bangkid hanya dapat di raih hanya jika MEMBER Bangkid atau dengan membeli produk untuk pemakaian Pribadi dengan harga MEMBER Bangkid.

b. Harus menyatakan bahwa MEMBER
Bangkid tidak berkewajiban mensponsori orang lain untuk menjadi MEMBER Bangkid.

c. Tidak boleh mempromosikan bahwa dapat menikmati keuntungan pajak sebagai alasan terbaik untuk menjadi MEMBER
Bangkid.

d. Tidak boleh mengatakan bahwa bisnis ini menjadi sebuah peluang menjadi cepat kaya, dan keberhasilan dapat di raih dengan upaya kecil atau sama sekali tanpa upaya/pengorbanan waktu.

e. Harus mengemukakan bahwa penghasilan atau bonus MEMBER
Bangkid hanya diperoleh dengan cara menjual produk-produk Bangkid kepada pelanggan secara berkesinambungan dan dengan mempertahankan atau memelihara pencapaian kualifikasi tertentu.

f. MEMBER
Bangkid dapat menjelaskan pendapatan/keuntungan dari Kememberan pada waktu lalu, sekarang dan masa mendatang hanya dengan petunjuk berikut:
1. Menjelaskan dengan menggunakan ilustrasi atau contoh tentang jumlah pendapatan MEMBER
Bangkid secara spesifik, asalkan nilai yang disebutkan hanya bersifat hipotesa dan di keluarkan oleh Bangkid.
2. Mengemukakan perolehan pendapatan/keuntungan sebagaimana dijelaskan dalam buku-buku literature resmi yang dikeluarkan
Bangkid, dengan syarat pada waktu yang sama mereka juga mengemukakan ilustrasi yang berdasarkan pengalaman Pribadi mereka sendiri.
3. MEMBER
Bangkid boleh menyebutkan beberapa contoh gaya hidup MEMBER Bangkid sukses (misalnya: MEMBER perjalanan, mobil, rumah, sumbangan untuk amal), asalkan keuntungan tersebut memang timbul dari hasil Bangkid membangun bisnis Bangkid.

Peraturan V-3

MEMBER
Bangkid tidak diperbolehkan menggambarkan kepada Prospek bahwa tersedia daerah/teritori ekslusif bagi seorang MEMBER Bangkid untuk menjalankan bisnis Bangkid.

Peraturan V-4

MEMBER
Bangkid tidak diperbolehkan menyatakan bahwa untuk menjadi MEMBER Bangkid ada kewajiban bagi Prospek untuk membeli produk-produk, literature atau alat Bantu Penjualan, selain membeli sebuah kartu aktifasi Bangkid. MEMBER Bangkid juga tidak boleh menyatakan bahwa tersedia keuntungan-keuntungan lain selain keuntungan dari Penjualan kembali produk-produk tersebut sesuai dengan Rencana Pemasaran Dan Penjualan Bangkid.


BAGIAN VI
PENGGUNAAN NAMA
Bangkid OLEH MEMBER Bangkid

Peraturan di bawah ini dimaksud untuk memelihara integritas/ketentuan dari mana dagang dan merk dagang SI. selain itu, untuk memastikan bahwa nama
Bangkid digunakan secara eksklusif untuk kepentingan bisnis Bangkid. sebagai tambahan, Bangkid telah menjalankan suatu program pengenalan usaha, yang mengharuskan penggunan model logo yang benar dan konsisten di mana saja Bangkid berada. Oleh karena itu, tidak diizinkan untuk merubah model logo yang sah.bila ada permintaan Bangkid bersedia menyediakan contoh dari model logo yang sah dan spesifikasi warnanya.

Peraturan VI-1

Izin untuk penggunaan nama
Bangkid dalam bisnis MEMBER Bangkid harus diajukan secara tertulis kepada Bangkid Indonesia.dan izin tersebut harus ditinjau ulang setiap tahunnya oleh Bangkid.

Peraturan VI-2

MEMBER
Bangkid tidak diperbolehkan membuat atau mengusahakan dari sumber manapun selain dari Bangkid barang-barang yang menyandang nama atau logo Bangkid Indonesia atau dicetak/merk dagang Bangkid.

Peraturan VI-3

MEMBER
Bangkid diperkenankan menggunakan bahan literature Bangkid yang resmi hanya untuk tujuan dalam rangka menjalankan fungsi mereka sebagai MEMBER Bangkid.

Peraturan VI-4

MEMBER
Bangkid diperbolehkan merekam pembicaraan atau presentasi yang di sajikan pada acara seminar atau pertemuan bisnis yang di sponsori oleh Bangkid.


BAGIAN VII
PENGGUNAAN INTERNET/WEB SITE

Website resmi perusahaan adalah www.
Bangkid.com, segala informasi resmi dari perusahaan hanya bisa dilihat di website ini. Bangkid tidak bertanggung jawab terhadap kesalahan informasi yang terdapat di website lain selain      www. Bangkid.com.
Jika terdapat perbedaan atau kesalahan pada data yang terdapat atau terpampang di website maupun di perhitungan pribadi member, maka yang menjadi patokan atau dasar adalah data yang tersimpan pada database perusahaan, bisa yang berbentuk bukti hardcopy maupun softcopy backup dari proses bisnis web Bangkid.

Peraturan VII-1

MEMBER
Bangkid dilarang memberikan kode Serial Number Kartu aktivasi dan password login kepada siapapun. Segala kerugian yang diakibatkan dilanggarnya aturan ini menjadi resiko dan tanggung jawab masing-masing member.

Peraturan VII-2

MEMBER
Bangkid diperbolehkan membuat website pribadi yang ditujukan untuk pengembangan bisnis Bangkid -nya, dengan catatan Website tidak melanggar hak intelektual property orang lain dan tidak menyimpang dari program pemasaran bisnis SIS beserta diskripsi produknya.

Peraturan VII-3

Setiap MEMBER
Bangkid menyediakan dan mendaftarkan website mereka pada Bangkid. Bangkid berhak untuk secara langsung melakukan perubahan baik peng-editan, penambahan, maupun penghapusan segala isi yang di nilai tidak sesuai.

Peraturan VII-4

Setiap MEMBER
Bangkid tidak boleh menyatakan dan ataupun mengakui bahwa mereka adalah karyawan Bangkid. Sebaliknya setiap MEMBER Bangkid harus menyatakan dirinya sebagai Bagian dari sebuah usaha independent.



PELAKSANAAN KODE ETIK ATAU ATURAN PERILAKU DAN KEBIJAKAN

Pelanggaran atas Kode Etik atau Aturan Perilaku dan Kebijakan merupakan masalah yang sangat serius. Oleh karena itu
Bangkid akan berusaha keras untuk meluruskan setiap pelanggaran melalui bimbingan dan penyuluhan (konseling), pada hal berikut yang dapat diterapkan oleh Bangkid tidak secara berurutan atau dengan kombinasi tindakan pembetulan:

a. Pelatihan Ulang MEMBER
Bangkid (Langsung) dan grup Pribadinya;
b. Memberlakukan masa penangguhan untuk MEMBER
Bangkid yang melanggar;
c. Mencabut hak sebagai sponsor dari MEMBER
Bangkid yang melanggar;
d. Menghapus Kememberan dari MEMBER
Bangkid yang melanggar.
e. Masa penangguhan berlaku selama 3 bulan ke depan, apabila member yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan / perbaikan dengan membuat surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.

Jika terjadi pelanggaran Kode Etik atau Aturan dan Kebijakan
Bangkid, seorang MEMBER Bangkid mengajukan pengaduan kepada Bangkid.
Keputusan-keputusan yang di ambil oleh
Bangkid dalam pelaksanaan Kode Etik ini dapat diajukan untuk peninjauan lebih lanjut oleh kantor Bangkid.


BAGIAN A

I. PROSEDUR PENGADUAN

a. Jika MEMBER Bangkid  menemukan pelanggaaran atas Kode Etik, ia harus memberitahukan
Bangkid mengenai adanya pelanggaran itu.

b. Begitu menerima pengaduan
Bangkid segera memberitahukan kepada MEMBER Bangkid yang bersangkutan.

c. Jika pengaduan tidak mengandung fakta yang lengkap maka
Bangkid dapat meminta informasi tambahan dari kedua belah pihak.

d. Setelah Bangkid menerima semua informasi mengenai fakta maka
Bangkid akan memutuskan ada tidaknya pelanggaran. Peraturan yang ada dan sekaligus untuk mendapat kepastian dari MEMBER Bangkid itu bahwa hal itu benar.

e. Toleransi Kegagalan mematuhi:kode etik dan peraturan,
Bangkid akan mengizinkan distributor untuk melakukan tindakan pembetulan sesuai dalam batas waktu yang di tentukan dalam Surat Keputusan.

f. Semua fasilitas dan hak-hak khusus akan ditangguhkan sementara waktu selama
Bangkid sedang melakukan masa investigasi kepada yang melakukan pelanggaran.

II. PEMBATALAN KEMEMBERAN DAN PEMBATALAN HAK SEBAGAI SPONSOR DARI SEORANG MEMBER OLEH Bangkid

a.
Bangkid berhak, dengan pemberitahuan secara tertulis kepada MEMBER untuk menghapus hak sebagai MEMBER Bangkid kemudian mengatur susunan yang dibatalkan atau dicabut hak Sponsornya.
Pemutusan Kememberan berarti pembatalan yang lengkap karena pelanggaran terhadap Kode Etik MEMBER
Bangkid dan kesalahan yang serius dalam mempresentasikan Rencana Pemasaran dan Penjualan Bangkid.
Pembatalan sebagai sponsor dari grup Pribadinya artimya seorang MEMBER
Bangkid dinyatakan berhenti fungsi sebagai sponsor dan di cabut haknya sebagai sponsor karena melanggar terhadap Kode Etik dan Peraturan MEMBER Bangkid.

b. MEMBER
Bangkid yang di diskualifikasi sebagai sponsor akan dikirim melalui Surat Pemberitahuan tertulis oleh GIS melalui kurir/pos tercatat mengenai keputusan Bangkid untuk pembatalan tersebut. Sebagai tambahan, pemberitahuan tersebut akan diatur sebagai berikut:
1. Surat diposkan ke alamat surat-menyurat dari IBO yang bersangkutan sebagaimana tercantum dalam system Informasi Data MEMBER
Bangkid.
2. Dalam surat disebutkan dalam bahasa yang jelas mengenai Peraturan yang dilanggar MEMBER
Bangkid, keputusan yang diambil Bangkid serta tanggal berlaku efektif keputusan.

III. MASA PENANGGUHAN SUATU KEMEMBERAN

Sebagai usaha untuk mengurangi kesalahan MEMBER
Bangkid dalam presentasi tentang Rencana Pemasaran dan Penjualan Bangkid dalam suatu Garis Sponsorisasi. Bangkid dapat saja menerapkan salah satu atau semua dari hal berikut ini untuk menyelesaikan masalah tersebut:
a. Menunda pembayaran bonus penghargaan yang lebih tinggi.
b. Menangguhkan izin untuk melaksanakan kegiatan mensponsori.
c. Menangguhkan undangan-undangan perjalanan yang di sponsori oleh
Bangkid.
d. Melaksanakan pertemuan untuk orientasi-ulang dan membebankan pengeluaran kepada garis Sponsorisasi yang bersangkutan.
e. Meminta MEMBER
Bangkid agar menyerahkan kepada Bangkid rekaman presentasi mereka mengenai Rencana Pemasaran.
f. Masa penangguhan pembayaran adalah maksimal 3 bulan sejak dilakukan penangguhan, apabila tidak ada konfirmasi dari member yang bersangkutan mengenai penangguhan tersebut maka bonus akan kami anggap menjadi milik Perusahaan.

IV. PEMBATALAN KEMEMBERAN, PENGHAPUS HAK SEBAGAI SPONSOR ATAU PENANGUHAN OLEH Bangkid TANPA PENGADUAN RESMI

1.
Bangkid dapat melakukan pembatalan Kememberan, penghapusan hak sebagai sponsor atau penangguhan atas bisnis seorang MEMBER Bangkid sekalipun tidak ada pengaduan resmi.

2. Jika pelanggaran dinilai berat maka tidak diberikan Kesempatan untuk memperbaiki prilakunya.

3. MEMBER GIS berhak meminta peninjauan kembali atas keputusan
Bangkid.

PERATURAN UNTUK PENGGUNAAN MATERI PENDUKUNG USAHA (BUSINESS SUPPORT MATERIALS)

Tujuan Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan yang jelas dan tepat mengenai hak dan kewajiban dari GIS dan MEMBER nya yang berkaitan pengembangan. Alat Bantu dan materi pendukung usaha.
Sejumlah MEMBER
Bangkid menawarkan untuk dijual kepada MEMBER Bangkid lain dalam grup Pribadinya mereka beragam alat Bantu pengembangan bisnis Penjualan dan pelatihan seperti : buku-buku ,majalah, dan materi cetakan lainnya.
Materi tersebut sama sekali tidak di wajibkan. MEMBER
Bangkid yang bermaksud membeli, menjual, atau menggunakan materi tersebut.
Peraturan dalam Bagian ini. IBO yang ingin menjual atau mendistribusikan materi tersebut harus menekankan bahwa sukarela. Dilarang dengan menggunakan  dalih apapun merupakan syarat untuk menjadi MEMBER
Bangkid.
Bangkid tidak mengesahkan penyajian yang ada dalam setiap materi pendukung usaha itu. MEMBER Bangkid bertanggung jawab sepenuhnya atas terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku mengenai isi, produksi, atau penggunaan materi pendukung usaha.

Ketentuan-ketentuan lainnya:

1. Materi pendukung usaha harus menghindari referensi menyinggung masalah politik, seks, agama atau masalah etnik, baik secara tertulis maupun tersirat.

2. Untuk meninjau kembali Materi Pendukung usaha
Bangkid dapat mewajibkan diserahkannya Materi yang digunakan. Dari hasil peninjauan tersebut, Bangkid dapat menganjurkan memperbaiki materi atau memodifikasinya sesuai Rencana Bangkid.

3. MEMBER
Bangkid yang memilih untuk menjual materi tidak boleh mengatakan bahwa Bangkid yang mengharuskan materi tersebut.

4. Jaminan-Jaminan Kepuasan
Bangkid TIDAK BERLAKU untuk semua materi pendukung usaha.

5. Setiap MEMBER
Bangkid yang memilih membeli atau menjual kembali materi pendukung usaha harus memastikan bahwa jumlah dan biaya pengeluaran untuk materi tersebut adalah layak bila dibandingkan dengan volume Penjualan dan keuntungan dari bisnis kememberannya.

6. Materi pendukung Usaha yang di tawarkan dalam bentuk seminar, pertemuan yang dilaksanakan MEMBER
Bangkid dan semua atribut yang di pakai dalam seminar harus secara jelas menunjukan bahwa acara tersebut adalah acara bisnis Bangkid.

Catatan: Jika timbul perselisihan atau perdebatan atau masalah yang diakibatkan oleh alih bahasa Kode Etik atau Aturan Perilaku dan kebijakan ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Bangkid berhak secara sepihak membenarkan,menambah, dan atau mengkoreksi kode etik dan peraturan ini sewaktu-waktu jika dianggap perlu.

Member menyatakan tunduk dan terikat serta  mematuhi hakekat dari semua isi yang terkandung di dalam Kode Etik Member dan Garis-garis Kebijaksanaan PT. Bangkid Indonesia, peraturan-peraturan lain, termasuk perubahan-perubahan yang dilakukan dari waktu ke waktu oleh PT. Bangkid Indonesia, akan mendasari perjanjian antara PT. Bangkid Indonesia dengan member, tanpa persetujuan lebih dahulu dari member.

Pemohon dengan ini menyatakan bahwa semua keterangan yang diberikan dalam formulir aktivasi adalah jujur dan benar. Member memahami bahwa keanggotaannya dapat diambil alih/dibatalkan secara sepihak dan atau dapat diajukan ke pengadilan oleh            PT. Bangkid Indonesia, apabila member tidak mematuhi ketentuan-ketentuan kode etik yang tertera di atas.

Member tidak akan melibatkan PT. Bangkid Indonesia apabila ada pernyataan atau suatu klaim baik lisan maupun tertulis yang melanggar ketentuan yang berlaku dan member harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

SYARAT DAN KETENTUAN PEMASANGAN IKLAN
Bangkid 
PT. Bangkid Indonesia

1. Iklan
Bangkid adalah media trading online yang diberikan secara eksklusif hanya kepada member Bangkid, gunakan fasilitas ini secara wajar, proporsional dan tidak berlebihan.

2. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan berita/informasi baik berupa teks dan/atau gambar yang mengandung unsur SARA, pornografi, menghasut dan menyebarkan permusuhan, menyinggung/mendiskreditkan pihak-pihak tertentu dan/atau hal-hal lainnya yang bertentangan dengan  hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

3. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk mengiklankan produk/marketing plan dari perusahaan MLM lain atau perusahaan atau bisnis yang berprinsip rekruting member yang sudah/berpotensi menjadi kompetitor PT. Bangkid Indonesia. Jika member tetap mengiklankannya maka hak fasilitas pemasangan iklan langsung akan dicabut oleh
Bangkid tanpa pemberitahuan.

4. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan material yang mengandung unsur hacking, cracking dan/atau perangkat lunak bajakan.

5. Member dilarang keras menggunakan fasilitas ini untuk menyebarkan / menjual material atau jasa yang dilarang khususnya oleh HUKUM di Indonesia maupun hukum dunia Internasional, PT. Bangkid Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap konsekuensi hukum yang diakibatkan iklan member.

6. Pihak manajemen PT
. Bangkid Indonesia berhak untuk secara sepihak menghapus iklan member yang dianggap melanggar sebagian dan/atau keseluruhan syarat-syarat dan ketentuan ini.

7. Pihak manajemen PT. Bangkid Indonesia berhak untuk membatasi atau bahkan mencabut secara permanen hak pemasangan iklan member jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran syarat-syarat dan ketentuan ini.

8. UNTUK PEMASANGAN IKLAN, MEMBER DIHARAPKAN MEMASANG IKLAN SESUAI KATEGORINYA, JIKA PEMASANGAN IKLAN TIDAK SESUAI KATEGORI MAKA PIHAK MANAJEMEN BERHAK MENGHAPUS IKLAN TERSEBUT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar